LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh memberhentikan 150 honorer di kota itu terhitung Januari 2026. Pasalnya, pemerintah pusat menghapus seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer tahun 2026. Pemerintah hanya menggunakan ASN terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris dihubungi per telepon, Rabu (14/1/2026) menyebutkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah memberitahu masing-masing honorer untuk tidak bekerja lagi.
“Mereka ini namanya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam proses pendataan sebelumnya. Berasal dari tenaga kesehatan dan tenaga administrasi,” terang Haris.
Mereka sambug Haris sebagian mengikuti tes calon pegawai negeri sipil namun tidak lulus, lalu sebagian tidak mendaftar ke seleksi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan pemerintah pusat menghapuskan kategori honorer untuk bekerja di lembaga pemerintah.
Dia menjelaskan, sebagian honorer itu tidak lagi masuk kantor. Namun sebagian masih masuk kantor dengan harapan ada perubahan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
Seluruh data honorer diberhentikan itu sambung Haris telah dikirimkan ke BKN RI. “Jadi jika ada perubahan regulasi di tingkat pusat, maka kita tunggu saja, mana tau ada perubahan lagi untuk honorer ini,” pungkasnya.
|KOMPAS
Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…
Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…
IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
This website uses cookies.