NewsNah Lo, 150 Honorer Lhokseumawe Diberhentikan

Nah Lo, 150 Honorer Lhokseumawe Diberhentikan

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh memberhentikan 150 honorer di kota itu terhitung Januari 2026. Pasalnya, pemerintah pusat menghapus seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer tahun 2026. Pemerintah hanya menggunakan ASN terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris dihubungi per telepon, Rabu (14/1/2026) menyebutkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah memberitahu masing-masing honorer untuk tidak bekerja lagi.

“Mereka ini namanya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam proses pendataan sebelumnya. Berasal dari tenaga kesehatan dan tenaga administrasi,” terang Haris.

Mereka sambug Haris sebagian mengikuti tes calon pegawai negeri sipil namun tidak lulus, lalu sebagian tidak mendaftar ke seleksi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan pemerintah pusat menghapuskan kategori honorer untuk bekerja di lembaga pemerintah.

Dia menjelaskan, sebagian honorer itu tidak lagi masuk kantor. Namun sebagian masih masuk kantor dengan harapan ada perubahan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.

Seluruh data honorer diberhentikan itu sambung Haris telah dikirimkan ke BKN RI. “Jadi jika ada perubahan regulasi di tingkat pusat, maka kita tunggu saja, mana tau ada perubahan lagi untuk honorer ini,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...