Categories: ArtikelFeatured

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. Bukhari
Praktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh

Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan terhadap arah kebijakan pengalihan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah membuka kembali perdebatan lama yang sesungguhnya belum selesai dalam desain besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia. Perdebatan ini tidak semata menyentuh aspek teknis kepegawaian, melainkan menyentuh inti dari prinsip negara hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan tinggi.

Dalam konteks ini, isu dosen PPPK tidak dapat direduksi menjadi sekadar perbedaan status administratif antara PPPK dan PNS. Ia telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berkaitan dengan arah kebijakan negara dalam menempatkan profesi akademik dalam sistem ASN nasional.

Dosen sebagai Subjek Konstitusional Pendidikan

UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31 ayat (3)). Dalam konstruksi ketatanegaraan modern, kewajiban ini tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga operasional, yang harus diwujudkan melalui sistem pendidikan tinggi yang kuat dan berkelanjutan.

Dosen merupakan aktor utama dalam pelaksanaan mandat konstitusional tersebut. Mereka tidak sekadar aparatur birokrasi, tetapi juga tenaga profesional akademik yang menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan demikian, posisi dosen dalam sistem hukum administrasi negara seharusnya tidak diperlakukan sebagai jabatan administratif biasa yang sepenuhnya tunduk pada logika kontraktual jangka pendek, melainkan sebagai profesi strategis yang menuntut stabilitas karier jangka panjang.

Problem Struktural dalam Skema PPPK bagi Dosen

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menyatakan bahwa PNS dan PPPK sama-sama merupakan ASN. Namun dalam implementasinya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan terutama dalam aspek pengembangan karier, kepastian jabatan, dan skema pensiun.

Dalam konteks dosen, perbedaan tersebut menjadi lebih sensitif karena karier akademik sangat bergantung pada kontinuitas waktu, stabilitas institusi, serta kepastian jalur pengembangan jabatan fungsional. Proses menuju guru besar, misalnya, tidak hanya ditentukan oleh kompetensi akademik, tetapi juga oleh stabilitas hubungan kepegawaian dan dukungan kelembagaan yang berkesinambungan.

Di sinilah muncul problem hukum yang bersifat struktural: apakah skema PPPK, dalam desainnya saat ini, benar-benar kompatibel dengan karakter profesi dosen?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka negara menghadapi kewajiban untuk melakukan penyesuaian kebijakan, bukan sekadar mempertahankan status quo atas nama keseragaman administrasi.

Kepastian Hukum, Keadilan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan publik harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk di dalamnya asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks dosen PPPK, kepastian hukum tidak hanya dimaknai sebagai adanya dasar legal formal pengangkatan, tetapi juga mencakup kepastian dalam pengembangan karier, perlindungan profesi, serta akses yang setara terhadap jenjang akademik tertinggi.

Sementara itu, asas keadilan menuntut agar negara memperlakukan subjek hukum dalam kondisi yang setara secara proporsional (proportional equality). Ketika dosen PPPK dan dosen PNS menjalankan beban kerja tridharma yang identik, maka perbedaan perlakuan dalam aspek fundamental karier harus dapat dijustifikasi secara rasional, objektif, dan berbasis kebutuhan sistem, bukan sekadar warisan desain kebijakan masa lalu.

Sistem Merit Tidak Boleh Menjadi Penghalang Koreksi Kebijakan

Seringkali muncul argumen bahwa PPPK dan PNS adalah bagian dari sistem merit, sehingga tidak perlu ada pengalihan status. Secara prinsip, argumentasi ini tidak keliru. Namun sistem merit dalam hukum administrasi modern bukanlah sistem yang kaku dan tertutup terhadap koreksi kebijakan.

Sistem merit justru mengharuskan negara untuk terus mengevaluasi apakah desain kepegawaian yang ada masih relevan dengan kebutuhan organisasi dan tujuan pelayanan publik. Dengan kata lain, meritokrasi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai larangan perubahan, tetapi sebagai standar objektif dalam setiap proses perubahan kebijakan.

Jika dalam evaluasi kebijakan ditemukan bahwa skema tertentu tidak optimal untuk mendukung profesi strategis seperti dosen, maka negara memiliki ruang hukum untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme transisi yang sah, terukur, dan berbasis kompetensi.

Dimensi Politik Hukum: Janji, Harapan, dan Tanggung Jawab Negara

Dalam diskursus politik hukum, kebijakan publik tidak dapat dipisahkan dari arah politik pembangunan yang ditawarkan kepada rakyat. Dalam berbagai kesempatan, termasuk pada masa kampanye pemilihan presiden, Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra menyampaikan komitmen terhadap penguatan sektor pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk dosen.

Dalam kerangka negara demokrasi, komitmen politik tersebut tidak berhenti pada level retorika elektoral, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang konkret dan terukur ketika mandat pemerintahan telah diperoleh.

Karena itu, isu dosen PPPK dapat dibaca sebagai salah satu ujian awal konsistensi antara visi politik dan implementasi kebijakan dalam bidang pendidikan tinggi.

Pendidikan Tinggi dan Agenda Indonesia Emas 2045

Tidak dapat disangkal bahwa kualitas pendidikan tinggi merupakan salah satu determinan utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dalam perspektif pembangunan nasional, perguruan tinggi bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat produksi ilmu pengetahuan, inovasi, dan daya saing bangsa.

Dalam konteks ini, dosen merupakan investasi strategis negara. Ketidakpastian status kepegawaian dosen berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap produktivitas akademik, kualitas penelitian, dan daya saing institusi pendidikan tinggi Indonesia di tingkat global.

Negara-negara yang berhasil membangun sistem pendidikan tinggi yang kuat umumnya ditopang oleh kebijakan yang memberikan kepastian karier, stabilitas profesi, dan penghargaan yang memadai kepada tenaga akademik. Tanpa itu, target pembangunan berbasis pengetahuan akan sulit dicapai secara konsisten.

Penutup: Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Persoalan dosen PPPK pada akhirnya bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi soal desain keadilan dalam sistem ASN nasional. Ketika dua kelompok profesi menjalankan tugas yang sama dalam ruang akademik yang sama, maka negara dituntut untuk memastikan bahwa tidak terdapat ketimpangan struktural yang tidak dapat dijustifikasi secara hukum maupun etika kebijakan publik.

Dukungan DPR RI telah membuka ruang politik yang penting. Kini, tanggung jawab berada pada cabang eksekutif untuk merumuskan langkah kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum administratif, tetapi juga adil secara substantif.

Presiden Prabowo Subianto berada pada posisi strategis untuk menjawab persoalan ini secara komprehensif. Bukan semata sebagai penyelesaian isu kepegawaian, tetapi sebagai bagian dari konsolidasi besar sistem pendidikan nasional dan penguatan fondasi Indonesia sebagai negara berbasis pengetahuan.

Sebab pada akhirnya, kualitas negara tidak hanya diukur dari kekuatan infrastrukturnya, tetapi dari sejauh mana negara tersebut mampu memberikan kepastian dan penghormatan kepada para pendidiknya.[]

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Abu Doto Telah Pergi: Menyusuri Jejak Pengabdian dr Zaini Abdullah untuk Aceh

Langit Aceh seperti menyimpan kesedihan yang sulit diucapkan dengan kata-kata pada Sabtu siang, 13 Juni…

43 minutes ago

Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat di Aceh Utara, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan

LHOKSUKON – Seorang pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, bernama Fadli Faresi (22), ditemukan…

48 minutes ago

Nikmati Tari dan Kulineran di Festival Lhok Buloh Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…

17 hours ago

Rembuk Tani Pupuk Indonesia, Menko Zulhas: Petani Senang karena Pupuk Lancar

Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…

17 hours ago

Pengamat Unimal Minta Presiden Perkuat Kontrol Digital Program MBG

LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…

1 day ago

Bupati Boleh Berganti, BUMD Tetap Merugi

Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…

1 day ago

This website uses cookies.