ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Armia Pahmi menunggu keputusan pemerintah pusat tentang status kayu yang terbawa banjir di kabupaten itu. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima instruksi status kayu tersebut apakah bisa digunakan atau tidak.
“Mungkin kementerian telah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh soal kayu itu,” terang Armia dihubungi per telepon, Sabtu (3/1/2026).
Dia menyebutkan, posisi pemerintah daerah mengikuti keputusan Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan kayu tersebut. Sebelumnya, Armia dalam rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco di Banda Aceh meminta kejelasan status kayu tersebut.
Saat ini, kayu terbawa banjir diletakan disamping kawasan yang telah dibersihkan. Dia khawatir akan penggunaan kayu tersebut.
“Kami minta fatwa Kementerian Kehutanan soal kayu ini. Jangan sampai di kemudian hari menjadi masalah dan kami dipanggil APH (Aparat Penegak Hukum),” sebut Armia.
Dia pun meminta status hukum kayu tersebut harus jelas. Sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Agar status hukum kayu harus jelas, sehingga tidak menjadi masalah kemudian hari,” terangnya.
Hal senada disebutkan Kepala BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery dihubungi per telepon Jumat (2/1/2026) menyebutkan dirinya belum mengetahui mekanisme penggunaanya. Hingga saat ini, sambung Iman, pemerintah tidak berani menggunakan kayu itu.
“Kalau sudah ada keputusan pemerintah yang jelas, baru kami gunakan. Sekarang tidak kita gunakan apa pun kayu itu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, ratusan ton kayu berbagai ukuran terbawa arus banjir pada 26 November 2025 lalu. Kayu ini menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara. Hingga saat ini, masyarakat tidak berani menggunakan kayu tersebut karena khawatir akan bermasalah secara hukum.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

