PolhukamKapolres Lhokseumawe ; 4 DPO dalam Kasus Pembunuhan Pedagang Bakso

Kapolres Lhokseumawe ; 4 DPO dalam Kasus Pembunuhan Pedagang Bakso

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh memburu empat tersangka lainnya dalam kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, pedagang bakso warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan Selasa (18/11/2025) menyebutkan mereka telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial RU, MJ, JL, dan IB.

“Mereka ini perannya mulai dari pendanaan aksi hingga pembunuhan. Kita masih melakukan pengejaran terhadap keempat mereka,” terangnya kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe.

Dia menyebutkan, eksekutor berinisial A telah ditangkap dan kini dalam proses pemberkasan kasus. Selain itu, dia berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

Eksekutor pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 1 ayat (1) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkas Ahzan.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Nasir ditembak tak jauh dari rumahnya dengan menggunakan senjata api jenis pistol. Diduga motif pembunuhan ini terkait utang piutang sebesar Rp 90 juta.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

PT Pupuk Iskandar Muda Sumbangkan 34 Kantong Darah untuk PMI Aceh Utara

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama...

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...