Categories: FeaturedPolhukam

Pernyataan Benny K Harman Soal Helsinki, JASA : Jika Tidak Senang Bubarkan Saja

Aceh Utara– Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota DPR RI, Benny K. Harman, terkait rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki. JASA menilai bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan dan mengabaikan sejarah perjuangan serta perdamaian yang selama ini dijaga oleh rakyat Aceh. Senin (17/11/2025).

​Ketua JASA Wilayah Samudera Pasee, Muchlis Sayed Adnan, dalam keterangan persnya hari ini menegaskan, semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam MoU Helsinki adalah fondasi utama perdamaian di Aceh dan lahirnya UUPA Nomor 11 Tahun 2006.

​”Masyarakat Aceh, terutama para korban konflik dan keluarga syuhada, merasa sangat tersinggung dengan pernyataan yang cenderung menyederhanakan atau bahkan menyepelekan arti penting Helsinki dalam konteks keAcehan. Helsinki bukan sekadar dokumen politik, melainkan manifestasi pengakuan dan perjanjian damai yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat,” ujar Muchlis.

Jika kemudian pihak Republik Indonesia tidak senang dengan nota kesepahaman tersebut, ya silahkan dibubarkan saja. Kita akan ambil jalan masing-masing, kami juga akan mengambil langkah yang terarah dan terukur atas konsekuensi perjanjian damai tersebut dan kami meminta kepada para pihak perunding untuk mengembalikan senjata orang tua kami.

​Muchlis juga menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang selama ini dinilai belum pernah hadir secara penuh dan bertanggung jawab atas penyelesaian konflik secara komprehensif, khususnya dalam pemenuhan hak-hak korban dan implementasi keadilan transisional.

​”Selama ini, masyarakat Aceh merasa berjuang sendiri dalam membangun kembali daerah pasca-konflik. Kami melihat bahwa implementasi UUPA seringkali terhambat oleh peraturan pelaksana di tingkat pusat, yang menunjukkan ketidakhadiran dan minimnya komitmen Pemerintah Indonesia dalam menunaikan janji damai,” tambahnya.

​JASA mengingatkan bahwa jika ada pihak yang berpandangan bahwa MoU Helsinki sudah tidak relevan atau perlu diabaikan dalam konteks revisi UUPA, hal itu dapat berpotensi membuka kembali luka lama dan mengganggu stabilitas perdamaian yang telah dirajut dengan susah payah,tutupnya

|MULYADI

Bagikan Postingan
Sambo

Recent Posts

3 Pemain Bola Disambar Petir, 1 Tewas, 2 Kritis di Aceh Timur

IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh…

11 hours ago

Dosen PPPK Jadi PNS Langsung Tanpa Tes, Prabowo Perlu Tiru Kebijakan Era SBY

Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil…

11 hours ago

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap…

2 days ago

Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi Dairi Menjadi 12,3 Ton Per Hektar

Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan produktivitas padi di Desa Lumban Toruan,…

2 days ago

Bappenas Berharap Rekind Jadi Motor Penggerak Industrialisasi

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., berharap…

2 days ago

Nah Lo, 10 Kepala Dinas Berstatus Penjabat di Aceh Utara

ACEH UTARA- Sebanyak 10 kepala dinas, badan, dan kantor bersatus penjabat di Kabupaten Aceh Utara,…

2 days ago

This website uses cookies.