AKBP Ahzan |BAKATA
LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh memburu empat tersangka lainnya dalam kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, pedagang bakso warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan Selasa (18/11/2025) menyebutkan mereka telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial RU, MJ, JL, dan IB.
“Mereka ini perannya mulai dari pendanaan aksi hingga pembunuhan. Kita masih melakukan pengejaran terhadap keempat mereka,” terangnya kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe.
Dia menyebutkan, eksekutor berinisial A telah ditangkap dan kini dalam proses pemberkasan kasus. Selain itu, dia berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Eksekutor pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 1 ayat (1) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” pungkas Ahzan.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Nasir ditembak tak jauh dari rumahnya dengan menggunakan senjata api jenis pistol. Diduga motif pembunuhan ini terkait utang piutang sebesar Rp 90 juta.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
This website uses cookies.