PolhukamPernyataan Benny K Harman Soal Helsinki, JASA : Jika Tidak Senang Bubarkan...

Pernyataan Benny K Harman Soal Helsinki, JASA : Jika Tidak Senang Bubarkan Saja

Aceh Utara– Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota DPR RI, Benny K. Harman, terkait rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki. JASA menilai bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan dan mengabaikan sejarah perjuangan serta perdamaian yang selama ini dijaga oleh rakyat Aceh. Senin (17/11/2025).

​Ketua JASA Wilayah Samudera Pasee, Muchlis Sayed Adnan, dalam keterangan persnya hari ini menegaskan, semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam MoU Helsinki adalah fondasi utama perdamaian di Aceh dan lahirnya UUPA Nomor 11 Tahun 2006.

​”Masyarakat Aceh, terutama para korban konflik dan keluarga syuhada, merasa sangat tersinggung dengan pernyataan yang cenderung menyederhanakan atau bahkan menyepelekan arti penting Helsinki dalam konteks keAcehan. Helsinki bukan sekadar dokumen politik, melainkan manifestasi pengakuan dan perjanjian damai yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat,” ujar Muchlis.

Jika kemudian pihak Republik Indonesia tidak senang dengan nota kesepahaman tersebut, ya silahkan dibubarkan saja. Kita akan ambil jalan masing-masing, kami juga akan mengambil langkah yang terarah dan terukur atas konsekuensi perjanjian damai tersebut dan kami meminta kepada para pihak perunding untuk mengembalikan senjata orang tua kami.

​Muchlis juga menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang selama ini dinilai belum pernah hadir secara penuh dan bertanggung jawab atas penyelesaian konflik secara komprehensif, khususnya dalam pemenuhan hak-hak korban dan implementasi keadilan transisional.

​”Selama ini, masyarakat Aceh merasa berjuang sendiri dalam membangun kembali daerah pasca-konflik. Kami melihat bahwa implementasi UUPA seringkali terhambat oleh peraturan pelaksana di tingkat pusat, yang menunjukkan ketidakhadiran dan minimnya komitmen Pemerintah Indonesia dalam menunaikan janji damai,” tambahnya.

​JASA mengingatkan bahwa jika ada pihak yang berpandangan bahwa MoU Helsinki sudah tidak relevan atau perlu diabaikan dalam konteks revisi UUPA, hal itu dapat berpotensi membuka kembali luka lama dan mengganggu stabilitas perdamaian yang telah dirajut dengan susah payah,tutupnya

|MULYADI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

12 Kepala Dinas Diisi Plt, Akankah Ada Pencopotan Lagi?

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan...

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...