PolhukamKonflik Lahan PTPN dan Masyarakat, Bupati Ayahwa Libatkan Konsorsium Pembaruan Agraria

Konflik Lahan PTPN dan Masyarakat, Bupati Ayahwa Libatkan Konsorsium Pembaruan Agraria

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menemui Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Pria akrab disapa Ayahwa ini mengajak KPA dalam menangani sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional 6.

“Mudah-mudahan konflik antaa masyarakat dengan PTPN segera selesai. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA Dewi Kartika segera berkunjung ke Aceh Utara untuk menuntaskan masalah sengketa lahan ini,” sebut Ayahwa, Minggu (17/11/2025).

Dia meminta agar Panitia B Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh agar menunda dulu turun ke lapangan hingga situasi kondusif. Sehingga, proses proses penataan ulang bisa berjalan dengan baik.

“Semua pihak dan panitia B harap menahan diri, jangan masuk dulu. Kita akan tata ulang, termasuk masyarakat saya imbau agar menahan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Agar KPA bisa bekerja maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen KPA Dewi Kartika, mengharapkan agar para pihak menahan diri. Sehingga konflik agraria bisa diselesaikan dalam kerangka reforma agraria.

“Kita imbau semua pihak menahan diri, agar proses dilapangan bisa kita lakukan dengan baik, mana lahan masyarakat, mana klaim PTPN bisa kita petakan dengan baik,” terangnya.

Dia menyebutkan proses analisa, verifikasi, pengukuran dan pemetaan lahan penting dilakukan agar berkekuatan hukum untuk masyarakat dan PTPN.

“Saya apresiasi langkah Bupati Ayahwa untuk menyelesaikan konflik lahan dengan arif dan partisipatif, sehingga bisa memberi kepastian hukum yang adil untuk semua pihak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, konflik lahan antar masyarakat dan PTPN mencuat setelah perusahaan plat merah itu mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan itu. Perpanjangan disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan kini memasuki tahap panitia B terdiri dari Kanwil BPN Aceh, Kanwil BPN Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengukur ulang luas HGU tersebut. Masyarakat menyatakan lahan mereka diklaim oleh PTPN.

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

PT Pupuk Iskandar Muda Sumbangkan 34 Kantong Darah untuk PMI Aceh Utara

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama...

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...