LHOKSEUMAWE- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza (26), Kepala Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Sagoe, Pidie Jaya yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan kasus tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Aula PPA Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa, 4 November 2025.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa laporan dugaan penganiayaan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, proses lanjutan perkara ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Aceh guna menentukan apakah penanganan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya atau dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis, 6 November 2025.
Ia menambahkan gelar perkara dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Terkait pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap HB, penyidik akan melakukannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini penting agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas profesionalitas dan keadilan, serta mengedepankan prinsip presisi tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif. Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolres.

Subscribe to my channel

