LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar memberhentikan Asisten II Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Anwar Ali dari jabatannya terhitung 1 November 2025 mendatang.
Anwar dikembalikan ke Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara. Alasannya, Anwar tak mengurus pemindahan status Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kota Lhokseumawe.
Surat pemberhentian Anwar ditandatagani Sayuti Abubakar, pada 17 Oktober 2025 setelah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lhokseumawe, M Irsyadi, menyebutkan pemberhentian Anwar juga telah diberitahu pada pejabat itu.
“Beliau juga sudah diberi tahu,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Anwar Ali sambung Irsyadi dikembalikan status PNS nya ke instansi induk Universitas Malikussaleh (Unimal), dan surat pengembalian nya juga telah dilayangkan kepada Rektor Universitas Malikussaleh.
Anwar Ali diberhentikan dari jabatannya lantaran yang bersangkutan tercatat belum melakukan mutasi status kepegawaiannya, dimana masa tugasnya sudah berlangsung selama 6 tahun 8 bulan yakni terhitung sejak 7 Februari 2019 lalu.
“Penugasan PNS pada instansi pemerintahan paling lama dilakukan lima tahun, dan kalau hendak diperpanjang harus persetujuan pejabat pembinaan kepegawaian instansi induk dan instansi yang membutuhkan,” sebutnya.
Lalu siapa pengganti Anwar? “Belum ada pelaksana tugasnya. Mungkin secepatnya akan terisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak Jumat, 17 Oktober 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lhokseumawe Safwaliza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Syoeib, dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Lhokseumawe Ramli.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

