NewsPengadilan Tinggi Perberat Hukuman Pembunuh Istri dokter Sukardi jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Pembunuh Istri dokter Sukardi jadi 20 Tahun Penjara

 

ACEH UTARA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Aceh memvonis Wulandari terdakwa pembunuh istri dokter Sukardi 20 tahu penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis Wulandari 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Kamaludin dan anggota Rahmawati serta Akhmad Sayuti. Wulandari merupakan mantan istri siri dokter Sukardi yang membunuh istri sahnya Laksmiwati Anggraini pada 7 Oktober 2024 lalu. Kasus ini menarik perhatian publik di Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi Jumat (2/5/2025) menyebutkan, putusan itu telah dicantumkan pada laman website Mahkamah Agung RI.

“Namun, kami belum terima salinan resminya. Apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan pengadilan tinggi itu, kami belum tahu,” terang Therry.

Dia menyebutkan, sebelumnya jaksa melakukan banding atas putusan itu. Sedangkan saat ini, jaksa sambung Therry menerima putusan tersebut.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Laksmiwati Anggraini (61) ditemukan tewas di kamarnya di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menangkap Wulandari, istri siri dr Sukardi, sebagai pelaku. Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah pernikahannya dengan Sukardi diketahui oleh korban, yang kemudian memintanya untuk bercerai.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Mita Mulia Hotel by Calandra Tebar Diskon 25 Persen Lewat Promo After School Holiday

BANDA ACEH – Mita Mulia Hotel by Calandra menghadirkan...

Dentuman Rapai Pase Menggema 25 Juli Mendatang…

Menjelang senja di Desa Dayah Meuria, Kecamatan Syamtalira Aron,...

Pemkab Aceh Timur Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize Rp30 Juta

IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh TiPemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai dari Tenda Darurat Aceh Utara…

LHOKSUKON- Sebanyak 28 murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 11...