ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Marwadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 September 2025. Marwadi tersangkut kasus korup pengelolaan insentif pajak penerangan jalan tahun 2018-2022.
Pasalnya, Marwadi tiga kali dipanggil untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI namun tidak hadir ke kejaksaan. Sehingga, eksekusi Marwadi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe belum bisa dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, Rabu (1/10/2025) menyebutkan, tim tindak pidana khusus juga sudah mendatangi rumah Marwadi di Lhokseumawe.
“Dia tidak ada di rumah,” ungkapnya.
Karena itu, status Marwadi dimasukan dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia. Foto dan ciri-cirinya telah disebar ke seluruh kejaksaan di Indonesia. “Kami imbau segera datang untuk menjalani hukuman,” terangnya. Saat ini, tim intelijen Kejari Lhokseumawe mencari keberadaan Marwadi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung RI memvonis Marwadi Yusuf selama enam tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Marwadi kewajibkan membayar uang pengganti Rp 504 juta subsider 1 tahun penjara. Termasuk mencabut hak politiknya selama lima tahun.
|KOMPAS
Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…
ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
This website uses cookies.