ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Marwadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 September 2025. Marwadi tersangkut kasus korup pengelolaan insentif pajak penerangan jalan tahun 2018-2022.
Pasalnya, Marwadi tiga kali dipanggil untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI namun tidak hadir ke kejaksaan. Sehingga, eksekusi Marwadi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe belum bisa dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, Rabu (1/10/2025) menyebutkan, tim tindak pidana khusus juga sudah mendatangi rumah Marwadi di Lhokseumawe.
“Dia tidak ada di rumah,” ungkapnya.
Karena itu, status Marwadi dimasukan dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia. Foto dan ciri-cirinya telah disebar ke seluruh kejaksaan di Indonesia. “Kami imbau segera datang untuk menjalani hukuman,” terangnya. Saat ini, tim intelijen Kejari Lhokseumawe mencari keberadaan Marwadi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung RI memvonis Marwadi Yusuf selama enam tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Marwadi kewajibkan membayar uang pengganti Rp 504 juta subsider 1 tahun penjara. Termasuk mencabut hak politiknya selama lima tahun.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama staf dan karyawannya kembali menunjukkan kepedulian…
Aceh Besar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat aspek keselamatan…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
This website uses cookies.