PolhukamJaksa Tetapkan Eks Kepala BPKAD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi

Jaksa Tetapkan Eks Kepala BPKAD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Marwadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 September 2025. Marwadi tersangkut kasus korup pengelolaan insentif pajak penerangan jalan tahun 2018-2022.

Pasalnya, Marwadi tiga kali dipanggil untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI namun tidak hadir ke kejaksaan. Sehingga, eksekusi Marwadi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe belum bisa dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Therry Ghautama, Rabu (1/10/2025) menyebutkan, tim tindak pidana khusus juga sudah mendatangi rumah Marwadi di Lhokseumawe.

“Dia tidak ada di rumah,” ungkapnya.

Karena itu, status Marwadi dimasukan dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia. Foto dan ciri-cirinya telah disebar ke seluruh kejaksaan di Indonesia. “Kami imbau segera datang untuk menjalani hukuman,” terangnya. Saat ini, tim intelijen Kejari Lhokseumawe mencari keberadaan Marwadi.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung RI memvonis Marwadi Yusuf selama enam tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Marwadi kewajibkan membayar uang pengganti Rp 504 juta subsider 1 tahun penjara. Termasuk mencabut hak politiknya selama lima tahun.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...