Categories: Polhukam

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembangunan Rusun Politeknik Lhokseumawe Rp 928 Juta

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe sebesar Rp 928.288.256. Total pembangunan proyek bersumber dari APBN itu tahun 2021 dan 2022 itu senilai Rp 14 miliar lebih.

“Kami sudah terima penghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh,” sebut Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Therry Ghautama, Rabu (17/9/2025).

Dia menyebutkan, dengan keluarnya audit keurgian negara itu, penyidik segera merampungkan berkas seterusnya memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru? Therry menyebutkan tidak ada lagi penambahan jumlah tersangka.

“Tidak ada penambahan jumlah tersangka. Nanti kita lihat lagi di proses persidangannya,” terangnya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menetapkan empat tersangka yaitu  TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I yang kini menjabat Plt Kasubdit Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR.

BY, pejabat penandatangan SPM yang kini menjadi Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BP2P Sumatera I.

AR, pelaksana proyek pembangunan rumah susun mahasiswa itu dan H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek tersebut.

Kasus ini diselidiki sejak Juli 2024. Proyek rusun mahasiswa dengan nilai kontrak lebih dari Rp 14 miliar itu dibiayai APBN 2021–2022 melalui skema multi years contract (MYC). Hingga kini, dana sekitar Rp 14 miliar telah dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 7 miliar pada 2021 dan 2022.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

11 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

1 day ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

2 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

2 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

3 days ago

This website uses cookies.