LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe sebesar Rp 928.288.256. Total pembangunan proyek bersumber dari APBN itu tahun 2021 dan 2022 itu senilai Rp 14 miliar lebih.
“Kami sudah terima penghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh,” sebut Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Therry Ghautama, Rabu (17/9/2025).
Dia menyebutkan, dengan keluarnya audit keurgian negara itu, penyidik segera merampungkan berkas seterusnya memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru? Therry menyebutkan tidak ada lagi penambahan jumlah tersangka.
“Tidak ada penambahan jumlah tersangka. Nanti kita lihat lagi di proses persidangannya,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menetapkan empat tersangka yaitu TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I yang kini menjabat Plt Kasubdit Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR.
BY, pejabat penandatangan SPM yang kini menjadi Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BP2P Sumatera I.
AR, pelaksana proyek pembangunan rumah susun mahasiswa itu dan H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek tersebut.
Kasus ini diselidiki sejak Juli 2024. Proyek rusun mahasiswa dengan nilai kontrak lebih dari Rp 14 miliar itu dibiayai APBN 2021–2022 melalui skema multi years contract (MYC). Hingga kini, dana sekitar Rp 14 miliar telah dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 7 miliar pada 2021 dan 2022.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

