Categories: Polhukam

Setelah Heboh Kenaikan Tarif PBB 248 Persen, Akhirnya Sayuti Teken Intruksi Penyesuaian Tarif

ACEH TIMUR- Walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menandatangani surat intruksi tentang penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Lhokseumawe. Surat tertanggal 1 September 2025 itu untuk merespon kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 248 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Dalam surat itu, Sayuti mengintruksikan agar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, Insepktur Lhokseumawe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, para camat dan kepala desa untuk penyesuaian tarif pajak sesuai tahun 2024.

Selain itu, diminta untuk melakukan sosialisasi soal pembayaran PBB-P2 Lhokseumawe di seluruh desa dalam Kota Lhokseumawe.

“Saya sudah datang ke BPKAD Lhokseumawe dan memastikan tidak ada lagi warga yang membayar PBB-P2 dengan kenaikan sebesar 248 persen itu. Selain itu, pembahasan perubahan qanun (peraturan daerah) terus bergulir di DPRD Lhokseumawe,” terang Sekda Lhokseumawe, A Haris, Kamis (9/8/2025).

Dia meminta masyarakat membayar PBB-P2 sesuai dengan tarif tahun 2024. Selain itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menyusun insentif pajak untuk masyarakat Kota Lhokseumawe.

“Nanti kami umumkan lagi insentif pajaknya dan teknisnya bagaimana,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

13 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

2 days ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

3 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

3 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

3 days ago

This website uses cookies.