ACEH TIMUR- Walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menandatangani surat intruksi tentang penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Lhokseumawe. Surat tertanggal 1 September 2025 itu untuk merespon kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 248 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Dalam surat itu, Sayuti mengintruksikan agar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, Insepktur Lhokseumawe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, para camat dan kepala desa untuk penyesuaian tarif pajak sesuai tahun 2024.
Selain itu, diminta untuk melakukan sosialisasi soal pembayaran PBB-P2 Lhokseumawe di seluruh desa dalam Kota Lhokseumawe.
“Saya sudah datang ke BPKAD Lhokseumawe dan memastikan tidak ada lagi warga yang membayar PBB-P2 dengan kenaikan sebesar 248 persen itu. Selain itu, pembahasan perubahan qanun (peraturan daerah) terus bergulir di DPRD Lhokseumawe,” terang Sekda Lhokseumawe, A Haris, Kamis (9/8/2025).
Dia meminta masyarakat membayar PBB-P2 sesuai dengan tarif tahun 2024. Selain itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menyusun insentif pajak untuk masyarakat Kota Lhokseumawe.
“Nanti kami umumkan lagi insentif pajaknya dan teknisnya bagaimana,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

