Categories: News

Heboh Pajak PBB Naik 248 Persen di Lhokseumawe, Bagaimana Pemberlakuannya?

ACEH UTARA- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 248 persen dari tahun sebelumnya.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dan Ketua DPRD Lhokseumawe, Faisal, menyatakan segera merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.

Lalu apakah niat itu membatalkan pungutan pajak PBB-P2 di Lhokseumawe saat ini?

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Harlinda Suryani, dihubungi Sabtu (30/8/2025) menyebutkan direncanakan PBB-P2 akan diberlakukan tarif lama atau tarif tahun lalu. Artinya tidak ada kenaiakan PBB-P2 di Lhokseumawe.

“Bahwa tarifnya disesuaikan dengan tahun lalu dan diberikan stimulus untuk pembayar pajak,” terang Linda.

Dia menyebutkan, penerapan tarif baru akan diberlakukan secepatnya. Namun saat ditanya, tanggal berapa pemberlakuan tarif PBB-P2 baru di Lhokseumawe, Linda menyebutkan menunggu arahan pimpinan.

“Segera pemberlakuan sesuai dengan tahun lalu. Namun tanggal berapa pemberlakuannya, kami menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

15 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

2 days ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

3 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

3 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

4 days ago

This website uses cookies.