NewsHeboh Pajak PBB Naik 248 Persen di Lhokseumawe, Bagaimana Pemberlakuannya?

Heboh Pajak PBB Naik 248 Persen di Lhokseumawe, Bagaimana Pemberlakuannya?

ACEH UTARA- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 248 persen dari tahun sebelumnya.

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dan Ketua DPRD Lhokseumawe, Faisal, menyatakan segera merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.

Lalu apakah niat itu membatalkan pungutan pajak PBB-P2 di Lhokseumawe saat ini?

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Harlinda Suryani, dihubungi Sabtu (30/8/2025) menyebutkan direncanakan PBB-P2 akan diberlakukan tarif lama atau tarif tahun lalu. Artinya tidak ada kenaiakan PBB-P2 di Lhokseumawe.

“Bahwa tarifnya disesuaikan dengan tahun lalu dan diberikan stimulus untuk pembayar pajak,” terang Linda.

Dia menyebutkan, penerapan tarif baru akan diberlakukan secepatnya. Namun saat ditanya, tanggal berapa pemberlakuan tarif PBB-P2 baru di Lhokseumawe, Linda menyebutkan menunggu arahan pimpinan.

“Segera pemberlakuan sesuai dengan tahun lalu. Namun tanggal berapa pemberlakuannya, kami menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...