AdvertorialBupati Al-Farlaky ; 5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand

Bupati Al-Farlaky ; 5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand

IDI RAYEUK – Sebanyak lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand akhirnya dipulangkan ke tanah air. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver yang telah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.

Pemulangan bakal  dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 14.00 waktu setempat dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan. Dari sana, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menjemput langsung untuk kemudian mengantar para nelayan ke rumah masing-masing.

Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin. Mereka berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk serta Buket Rumiya, Idi Tunong.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I , menyambut baik kepulangan warganya.

“Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga,” kata Al- Farlaky.

“Kami berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar para nelayan selalu mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan,” ujar Bupati, yang didampingi Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur Syarifuddin, SP, M.Si.

Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan ini.

“Kepulangan lima nelayan ini berkat kerja sama lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh , maupun Pemkab Aceh Timur. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa,” katanya.

Kata Al-Farlaky, ada tiga belas 13 nelayan asal Aceh Timur lainnya yang saat ini menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi sekitar tujuh bulan lagi. Ketiga belas nelayan Aceh Timur selesai Proses hukum sekitar lima bulan atau hingga Desember 2025.

“Kami atas nama Pemerintah daerah Timur terus berupaya melakukan pendampingan bekerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan mereka,” demikian Al-Farlaky.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Akses Jalan Masih Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

ACEH TENGAH | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas...

19 Jembatan Baylei Dibangun di Aceh Utara, Dua Pekan Rampung

ACEH UTARA– Sebanyak 19 jembatan bailey dibangun di sejumlah...

Penanganan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Progres Signifikan

ACEH TAMIANG - Koordinator Penanggulangan Bencana di Aceh Tamiang,...

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara

NIAS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi...

Bupati Al-Farlaky ; 8 Jembatan Putus Dikerjakan TNI di Aceh Timur

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...