LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menelusuri sejumlah aset PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), perusahaan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menyebutkan penyidik masih mendalami seluruh keterangan dari para saksi.
“Kita kroscek keterangan para saksi dalam tahap penyidikan. Jadi, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung ditahap penyidikan ini,” terang Therry.
Dia menyebutkan, jaksa sudah meminta audit kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. “Surat ke BPKP untuk audit kerugian negara sudah kita kirim, sembari kita terus mendalami keterangan para saksi,” terangnya.
Dia menyebutkan, penyidik memetakan kasus dugaan korupsi itu secara terang benderang. Sehingga, siapa pun yang terlibat akan mempertanggungjawabkannya di muka persidangan.
“Kami pastikan transparan dalam penyidikan ini,” terangnya.
Sebelumnya jaksa menyidik dugaan korupsi pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe. Puluhan pejabat BUMN telah diperiksa dalam kasus ini. PT Patna sebagai pengelola KEK Arun didirikan dengan kepemilikan saham PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh (PEMA).
|KOMPAS

Subscribe to my channel

