LANGSA – Walikota Langsa, Provinsi Aceh, Jeffry Sentana merespon pernyataan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky soal kompensasi aset di Kota Langsa.
Pemerintah Kota Langsa ingin menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, kami senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“ Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada Era Pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti Debt Collector dong, “ ujarnya per telepon, Rabu (27/8/2025).
Perjanjian yang dimaksud memang telah ditandatangani pada tahun 2022, dan dirinya tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu. “Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur,” sebutnya.
Dia menyebutkan skema penyelesaian kompensasi itu sedang dibahas bersama DPRK Kota Langsa.
Walikota Langsa juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi, bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.
“ Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur meminta pembayaran kompensasi aset gedung di Kota Langsa senilai Rp 16 miliar. Jika tidak dibayar hingga 2 September 2025, maka Aceh Timur akan menarik asetnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

