LHOKSEUMAWE– Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pekan depan berencana memeriksa H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe. Perusahaan ini pemenang tender pembangunan gedung itu.
Sebelumnya H meminta penjadwalan ulang dengan alasan acara keluarga. “H meminta pemeriksaan 14 Agustus 2025, namun kita minta pekan depan sudah bisa memberi keterangan di Lhokseumawe,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Rabu (30/7/2025).
Dia menyebutkan, audit kerugian negara sedang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Angka kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan BPKP Aceh,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan tiga tersangka ditahan dalam kasus ini.Mereka adalah TF, sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyedian Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.
Berikutnya BP sebelumnya Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Terakhir AR, pelaksana proyek pembanunan rumah susun mahasiswa itu.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

