ACEH UTARA- Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, megungkapkan sebanyak 30 warga dari berbagai kabupaten/kota di Aceh menjadi korban penipuan tersangak IK (52) warga Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, kepada Kompas.com, di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (26/7/2025) menyebutkan, penipuan sejak Agustus 2019-Maret 2025 itu membuat pelaku meraup uang sebesar Rp 418.500.000,
“Dia ganti-ganti profesi untuk menipu korban, misalnya di Kabupaten Bireuen dia mengaku dokter spesialis kandungan buka praktik di Medan,” terang AKP Boestani.
Sedangkan di Kota Lhokseumawe,dia kerap mengaku petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) atau polisi.
“Dia dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” terangnya.
Meski pemberkasan kasus itu sedang dilakukan, polisi masih menerima aduan korban terhadap pelaku. “Kami terus menerima aduan dari korban. Jumlahnya awalnya 24 orang, kini sudah 30 orang. Bisa jadi ke depan akan bertambah,” pungkasnya.
Sebelumnya polisi gadungan IK ditangkap atas dugaan penipuan kendaraan di Kabupaten Aceh Utara. Hasil penyidikan, IK kerap menipu korban berpura-pura menjadi polisi atau petugas BNN.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

