ACEH UTARA- Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap dua pencuri kabel masing-masing berinisial FM (25), warga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, IA (30), warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (25/7/2025).
Uniknya, mereka mengira kabel yang dicuri layaknya kabel biasa. Diambil kuningannya untuk dijual ke penampung barang bekas. Harganya pun murah yaitu Rp 1.980.000.
Padahal kabel itu adalah kabel untuk seismik migas, digunakan untuk mencari sumber minyak bumi dan gas oleh PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) bekerjasama dengan PT Pema Global Energi di Kabupaten Aceh Utara.
Mereka mencuri 22 kilogram kabel itu di Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Harganya mencapai Rp 3,4 miliar.
“Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah. Aksi pencurian kabel marak dan merugikan perusahaan swasta itu Rp 3,4 miliar. Kami sudah periksa pihak perusahaan juga,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara.
Mereka menjual kuningan dari kabel itu ke pengepul barang bekas di Lhoksukon, Aceh Utara.
Dia merincikan tersangka IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara MY selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ungkap AKP Boestani.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

