PolhukamCerita Terpidana Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Sakit dan Gagal Dieksekusi...

Cerita Terpidana Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Sakit dan Gagal Dieksekusi…

LHOKSEUMAWE – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Marwadi Yusuf meminta penundaan eksekusi atas dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan di Lhokseumawe.

Marwadi mengaku menderita penyakit jantung dan menjalani penobatan di Rumah Sakit Jantung Jakarta. Selain itu, di kakinya ada bakteri tulang diebut penyakit osteomeilitis dan sudah tiga kali dioperasi di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, kepada wartatawan di Lhokseumawe, Senin (21/7/2025) membenarkan surat Marwadi telah diterima pada 17 Juli 2025.

Mahkamah Agung memvonis Marwadi Yusuf dipidana penjara enam tahun, denda Rp300 juta, subsider enam bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp540 juta atau pidana penjara dua tahun.

Lanjutnya, pada surat tersebut juga menyertakan bukti pendukung, dan saat ini Marwadi Yusuf sedang berada di Jakarta menjalani medical check kesehatan.

“Namun kita juga bakal tetap melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur, satu minggu setelah tidak hadirnya yang bersangkutan,” sebutnya.

Kata Edwardo, hari ini terdapat juga keluarga dari Marwadi Yusuf hadir ke Jaksa untuk menyetorkan uang pengganti sebesar Rp100 juta dari Rp540 juta lebih yang harus dibayarkan.

“Namun pengembalian uang pengganti tersebut bakal berlangsung pada Kamis ini,” imbuhnya

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Marwadi Yusuf dan Sulaiman terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum terdakwa Marwadi Yusuf selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022 dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, Marwadi juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara.

MA juga mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun terhitung sejak Marwadi selesai menjalani pidana badan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...