PolhukamCerita Terpidana Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Sakit dan Gagal Dieksekusi...

Cerita Terpidana Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Sakit dan Gagal Dieksekusi…

LHOKSEUMAWE – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Marwadi Yusuf meminta penundaan eksekusi atas dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan di Lhokseumawe.

Marwadi mengaku menderita penyakit jantung dan menjalani penobatan di Rumah Sakit Jantung Jakarta. Selain itu, di kakinya ada bakteri tulang diebut penyakit osteomeilitis dan sudah tiga kali dioperasi di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, kepada wartatawan di Lhokseumawe, Senin (21/7/2025) membenarkan surat Marwadi telah diterima pada 17 Juli 2025.

Mahkamah Agung memvonis Marwadi Yusuf dipidana penjara enam tahun, denda Rp300 juta, subsider enam bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp540 juta atau pidana penjara dua tahun.

Lanjutnya, pada surat tersebut juga menyertakan bukti pendukung, dan saat ini Marwadi Yusuf sedang berada di Jakarta menjalani medical check kesehatan.

“Namun kita juga bakal tetap melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur, satu minggu setelah tidak hadirnya yang bersangkutan,” sebutnya.

Kata Edwardo, hari ini terdapat juga keluarga dari Marwadi Yusuf hadir ke Jaksa untuk menyetorkan uang pengganti sebesar Rp100 juta dari Rp540 juta lebih yang harus dibayarkan.

“Namun pengembalian uang pengganti tersebut bakal berlangsung pada Kamis ini,” imbuhnya

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Marwadi Yusuf dan Sulaiman terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum terdakwa Marwadi Yusuf selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022 dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, Marwadi juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara.

MA juga mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun terhitung sejak Marwadi selesai menjalani pidana badan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di...

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana...

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan...