LHOKSEUMAWE | Sebanyak delapan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf belum memenuhi panggilan jaksa terkait dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Therry Gautama, Senin (30/6/2025) menyebutkan sebagian mereka dilakukan penjadwalan ulang. Sebagian lagi tidak ada keterangan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan penyelidik.
Mereka adalah KI sebagai Direktur PT Patriot Nusantara Aceh, perusahaan ini pengelola KEK Arun.
B sebagai Deputy Branch Manager Operasi dan Teknik PT Pelindo Lhokseumawe, YA sebagai Direktur Gas PT Pertamina, IAS sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pelindo Lhokseumawe, ZS sebagai Plt Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Periode 2019 – 2022.
Lalu, ada IH sebagai sebagai Ex Manager Finance Operational PT Peta Arun Gas (PAG) danRRN sebagai Ex Manager Finance Operational PT PAG.
“Mereka itu belum ada keterangan terkait surat panggilan kita sebelumnya. Maka, kita akan panggil lagi,” sebutnya.
Sedangkan Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diperiksa pada 2 Juli 2025, setelah sebelumnya berhalangan hadir. Pada hari yang sama akan diperiksa AF sebagai Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM).
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jadi, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak,” pungkas Therry.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

