MAJELIS Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap M Dahri selaku mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Provinsi Aceh atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Asriana mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKAD Lhokseumawe, terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan di daerah setempat.
Data yang dilihat dari laman sipp.pn-Banda aceh.go.idSIPP putusan kasasi dikeluarkan 9 Mei 2025 lalu, dengan nomor 3190 K/PID.SUS/2025.
Dalam putusan itu disebutkan MA menghukum terdakwa M Dahri pidana penjara selama empat tahun, pidana denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti 631 lebih juta atau subsidair satu tahun penjara.
Sedangkan Asriana dalam putusan nomor 3593 K/PID.SUS/2025 dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp540 juta lebih atau subsider 1 tahun penjara, dan dicabut hak politiknya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi Sabtu (28/6/2025) menyebutkan belum menerima salinan putusan itu.
“Kami menunggu salinan dulu, baru langkah berikutnya berupa eksekusi terpidana,” terangnya.
Sebelumnya MA dalam putusannya menghukum terdakwa Marwadi Yusuf selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022 dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, Marwadi juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara.
MA juga mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun terhitung sejak Marwadi selesai menjalani pidana badan.
Sedangkan Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sulaiman juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, MA juga mencabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan. Khusus untuk terdakwa Azwar, dalam amar putusan tolak perbaikan. Seperti diketahui, Azwar telah meninggal dunia pada Oktober 2024 lalu.
Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, memvonis bebas lima terdakwa korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe, Rabu (7/8/2024).
Kelima terdakwa tersebut, Mawardi Yusuf selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020.
Muhammad Dahri sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Asriana selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan Sulaiman Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut umum. Mereka dikatakan tidak melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, karena unsur tidak terpenuhi. Oleh karena itu, hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU.
Selain itu, hakim juga menerima pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak PPJ di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU serta memulihkan hak para terdakwa. Selanjutnya, hakim meminta JPU mengembalikan uang insentif yang diambil dari para terdakwa masing -masing Rp 706 juta
|KOMPAS

Subscribe to my channel

