LHOKSEUMAWE– Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, menemukan sebanyak 724 Aparatur Sipil Negara (ASN) di memalsukan absensi digital dengan sistem rekam wajah.
Kasus ini berawal saat Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky memimpin apel perdana diawal kepemimpinannya tiga bulan lalu. Dalam apel itu, Iskandar mengingatkan jangan ada lagi praktik manipulasi absen.
Iskandar mengintruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, Didi Farisha, memantau absensi digital itu.
“Kebetulan kita di Aceh satu-satunya menggunakan aplikasi absen Simpegnas buatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Disitu terekam semua perilaku mereka ini,” terang Didi per telepon.
Modusnya, sambung Didi menitip foto pada teman lalu teman kantor merekamkan ke aplikasi, merekam dengan panggilan video call dan memalsukan data GPS (Global Positioning System).
“Diaplikasi itu terlihat misalnya, jokinya siapa, dan lain sebagainya. Semua terekam. ASN ini tidak sadar perilaku itu terekam seluruhnya,” terang Didi.
Dia pun melaporkan temuan itu ke Bupati Al Farlaky. Sanksinya, Bupati mengintruksikan pemotongan 40 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Di Aceh Timur, TPP pangkat terendah Rp 500.000 hingga tertinggi Rp 7 juta per bulan.
“Mayoritas itu kelas jabatan tiga hingga tujuh yang melakukan fake absensi ini,” terangnya.
Sanksi Berat
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky menegaskan dirinya sudah memberikan peringatan jauh hari sebelum kejadian.
“Namun masih ada yang coba main-main. Maka dengan berat hati, kita berikan sanksi. Saya intruksikan, ini ungkap semua joki-jokinya,” pungkas Iskandar.
|RIL | DIMAS

Subscribe to my channel

