ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil, akrab disapa Ayahwa, Senin (2/6/20255) menonaktifkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara Asnawi dari jabatannya. Sebagai gantinya, Asisten III Pemerintah Aceh Utara, Fauzan sebagai pelaksana harian Kepala BPBD Aceh Utara.
Selain itu, Mulyadi, Kepala Bidang Kebencanan BPBD Aceh Utara ditunjuk sebagai pelaksana harian Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar). Sedangkan Alamsyah sebagai komandan pos diganti oleh personel lainnya.
Sedangkan personel pos Damkar di Desa Alue Bilie, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara yang menjalani sanksi yaitu Muzakir, A. Ma (Danru) Razulis Zakaria dan M Khalis (supir), dan anggota yaitu Yudi Heriady, Muhibuddin, Hendra, Kautsar Maulana dan Kamaruzzaman.
Pencopotan itu buntut Muhammad Ishak, bocah berusia enam tahun meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumah di Desa Alue Bili Rayek, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (29/5/ 2025). Bayi itu buah hati pasangan Mansur dan Aminan dan berkebutuhan khusus. Arus pendek listrik diduga menjadi penyebab kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB itu.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin per telepon menyebutkan sesuai intruksi Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, dirinya membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua petugas Damkar dan pejabatnya.
“Timnya sudah terbentuk, nanti diperiksa oleh tim. Apakah ditemukan unsur kelalaian dalam bertugas. BKPSDM Aceh Utara akan melaporkan hasil pemeriksaan ke Bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Ishak, bocah berusia enam tahun meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumah di Desa Alue Bili Rayek, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (29/5/ 2025). Bayi itu buah hati pasangan Mansur dan Aminan dan berkebutuhan khusus. Arus pendek listrik diduga menjadi penyebab kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB itu.
|KOMPAS