LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan dua calon independen wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Rabu (22/5/2024) menyeutkan, pasangan calon pertama yaitu Azhari dan Ermiati Hamidah, tidak berhasil mengupload bukti dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI hingga batas akhir yang ditentukan pada 15 Mei 2024.
“Namun, pasangan calon ini telah menyerahkan bukti dukungan secara fisik dan softcopy. Hanya saja gagal mengupload ke sistem Silon KPU RI. Karena itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” katanya.
Khusus untuk Azhari dan Ermiati, sambung Abdul Hakim, hingga kini tidak ada aturan baru yang dikeluarkan KPU RI untuk memperpanjang waktu upload bukti dukungan ke sistem pencalonan.
“Namun, jika memang ada aturan baru dari KPU RI nanti dibolehkan lagi upload bukti dukungan. Maka, akan kami sampaikan ke calon. Hingga saat ini belum ada aturan baru itu, maka pencalonannya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Sedangkan untuk pasangan Mukhlis Azhar dan Lailan F Saidina, sambung Abdul Hakim, memang tidak membawa bukti dukungan saat datang ke kantor KIP Kota Lhokseumawe.
“Mukhlis Azhar ada datang ke KIP Lhokseumawe, namun tidak membawa bukti dukungan apa pun, hingga batas akhir waktu yang telah ditetapkan. Jadi, kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Karena itu, sambung Abdul Hakim, dipastikan Pilkada 2024 ini di Kota Lhokseumawe tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan. Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik belum dibuka masa pendaftaran.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

