ACEH TIMUR – Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menangkap pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur atas tuduhan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kepala Satuan Reserse Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (6/5/2025) menyebutkan US masuk dalam daftar pencarian orang sejak 27 Juni 2023.
“Dia ditangkap di warung kopi di desanya,” terang Iptu Adi.
Dia menyebutkan, US sebelumnya melarikan diri dan tidak menetap. Sehingga tidak berhasil ditangkap. Belakangan, US pulang ke kampung halamannya.
Dia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan dilakukan terhadap anak berinisial A di desa itu pada 4 Desember 2022 lalu. Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.
Belakangan, aksi itu diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke polisi. “Orang tua korban melihat pelaku di rumahnya, lalu dia marah dan bertanya apa yang dilakukan terhadap anaknya. Dari situlah, diketahui korban bercerita ke ibunya,” terang Iptu Adi.
Dari cerita anak itu, orang tua langsung melapor ke Polres Aceh Timur. “Dia melarikan diri dari kampungnya hingga akhirnya ditangkap,” terangnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

