NewsCerita Saham Aceh Timur di PT Medco E&P Malaka...

Cerita Saham Aceh Timur di PT Medco E&P Malaka…

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh meminta keterlibatan saham atau disebut Participating Interest (PI) dan tranparansi program tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan minyak dan gas PT Medco E&P Malaka.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan dirinya ingin memastikan pemerintah mendapatkan haknya dalam bentuk saham PI. Dari sisi regulasi, daerah dibolehkan memiliki saham sebesar 10 persen dalam bentuk PI untuk industri minyak bumi dan gas.

“Saya akan bentuk tim PI dan CSR. Ini untuk memastikan Aceh Timur mendapatkan haknya dalam bentuk PI yang digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan,” katanya, per telepon, Kamis (17/4/2025).

Dia juga menyoroti pengalokasian program CSR masih berbasis masyarakat lingkungan sekitar tambang.

“Program CSR harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar rutinitas tahunan. Kita ingin CSR yang menyentuh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur,” kata Al-Farlaky.

Ia menilai penyaluran CSR oleh Medco selama ini masih dikelola secara internal oleh perusahaan. Oleh sebab itu, Bupati meminta agar ke depan pengelolaan CSR dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan pembangunan di wilayah Aceh Timur.

Dia meminta, langkah kebijakannya itu tidak ditafsir sebagai penghalang bagi manajemen PT Medco. “Kita sama-sama ingin membangun Aceh Timur,” terangnya.

Sementara itu, General Manager PT Medco E&P Malaka, dalam keterangannya menyebutkan program pengembangan masyarakat fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, dan infrastruktur.

“Pihak perusahaan turut menyampaikan komitmen untuk menyelaraskan pelaksanaan program dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, termasuk mendukung visi pembangunan baru dan berkelanjutan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.

Terait PI, sambungnya, besaran hak partisipasi atau Participating Interest (PI) untuk daerah penghasil migas tidak mengalami perubahan atau tetap 10 persen. “Jika Pemerintah Daerah ingin memperbesar jumlah sahamnya, maka dapat melalui mekanisme bisnis biasa, seperti kontraktor migas lainnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Medco E&P Malaka akan beroperasi di Aceh Timur hingga 2031 mendatang. Pembahasan PI pernah dilakukan 10 tahun lalu dengan Pemerintah Aceh Timur. Namun, hingga kini, saham Aceh Timur belum ada di perusahaan migas nasional itu.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe,...

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A...

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku...

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...