LHOKSEUMAWE– Puluhan pengawas pemilihan pemilihan kepala daerah tingkat desa berdemonstrasi ke Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Senin (24/3/2025). Mereka menuntut gaji bulan terakhir yaitu bulan Januari 2024 segera dibayarkan sesuai surat keputusan (SK) yang diterima.
Salah seorang demonstran, Herman mendesak komisioner Panwaslih Aceh Utara membayar segera uang jasa mereka. Honorarium itu sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Total 852 desa di Kabupaten Aceh Utara.
“Jangan sampai, giliran kalian sebagai Panwaslih dengan UU Pemerintah Aceh, malah tidak adil pada panwas desa. Itu kekhususan Aceh, bayar segera hak kami,” terang Herman.
Mereka diterima oleh Komisioner Panwaslih Aceh Utara Misbah. Setelah berorasi, mereka bubar dengan tertib. Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sulaiman, berkali-kali dihubungi tidak merespon panggilan telepon. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani, menyebutkan mereka tidak bisa membayar gaji bulan Januari 2025. Pasalnya, dalam surat Bawaslu RI, masa kerja hanya sampai pengawas tingkat desa dan kelurahan hanya Desember 2024.
“Gaji terakhir mereka Desember 2024. Total masa kerja mereka hanya empat bulan. Seluruhnya sudah kami bayarkan,” pungkas Hamdani.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

