LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang memvonis terdakwa kasus pembunuhan istri dokter di daerah setempat dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dari tuntutan 14 tahun.
“Jaksa Penuntut Umum menerimanya, karena putusan masih diatas 2/3 dari tuntutan, dan itu sesuai dengan SOP,” kata Kasi Intelijen Therry Gutama, Selasa, 18 Maret 2025.
Therry menyebutkan, perbuatan terdakwa dipicu oleh karena sakit hati akibat diceraikan dan diberhentikan kerja oleh dr Sukardi, meskipun begitu terdakwa telah menyesali perbuatannya.
“Jadi kita menerima putusan majelis hakimnya, dan saat ini terdakwa Wulandari ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe,” imbuhnya
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada WL (36), terdakwa kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter Sukardi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda, didampingi Hakim Anggota Khalid dan Fitriani, serta Panitera Pengganti Nurul Fhukmiah. Vonis tersebut memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan.
|DIMAS

Subscribe to my channel

