ACEH UTARA- Ahli hukum pindana Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Muhammad Hatta, menyoroti revisi Undang-Undang Kejasaaan yang sedang bergulir.
Dalam revisi itu jaksa diberi kewenangan sangat luas yaitu penerapan dominus litis atau pengendali perkara. Jaksa punya kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik untuk seluruh kasus hukum.
“Itu sangat berbahaya sekali. Kewenangan terlalu luas akan tumpang tindih dengan kepolisian. Sebaiknya pola sekarang ini saja dipertahankan, jaksa hanya khusus fokus pada pidana khusus seperti korupsi,” kata Hatta, Minggu (23/2/2025).
Saat ini, kewenangan pengendalian perkara tersebar pada kepolisian dan kejaksaan.
“Kewenagan jaksa sudah cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi profesionar dan terukur,” terangnya.
Upaya memberi kewenangan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum berdampak pada gesekan antar lembaga penegak hukum.
“Sebaiknya dibatalkan niat memperluas kewenangan jaksa. Fokus pada isu korupsi saja. Itu saja belum tuntas dengan banyaknya kasus korupsi di negeri ini,” katanya.
Dia sepakat memperkuat kejaksaan, namun tidak berarti melemahkan institusi negara lainnya.
“Misalnya kewenangan restorative justice itu kita perkuat. Sistem penuntutan perkara anak kita perkuat, kejahatan korupsi koorporasi kita perkuat, ditambah mekanisme pengawasan diperjelas,” katanya.
Dia menyebutkan, perlu juga dipikirkan memaksimalkan kewenangan seluruh lembaga penegak hukum demi terciptanya keadilan pada masyarakat. “Hukum untuk keadilan, itu prinsip utama yang harus kita jaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan sejumlah pihak. Termasuk dalam demonstrasi mahasiswa bertajuk Indonesia Gelap pekan ini di sejumlah daerah di Indonesia.
|RIL|KOMPAS

Subscribe to my channel

