LHOKSEUMAWE – Pemerintah pusat memotong dana transfer daerah sebesar Rp 6,7 miliar dengan rincin dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 5,5 miliar dan Dana Otonomi Khusus (Doka) sebesar Rp 1,2 miliar. Praktis dana pembangunan infrastruktur masuk dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nol rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, M Ridwan, kepada Kompas.com di Lhokseumawe, Selasa (18/2/2025) menyebutkan seluruh dana itu khusus untuk infrastruktur.
“Ini sesuai penyesuain alokasi dana transfer daerah seluruh Indonesia. Lhokseumawe kena Rp 6,7 miliar,” terangnya.
Sedangkan untuk penghemtan anggaran daerah sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto sambung Ridwan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Secara umum efisiensi mencakup pembatasan kegiatan seremonial, pengurangan perjalanan dinas 50 persen, pembatasan honor kegiatan, pengurangan belanja pendukung tanpa output yang jelas, selektif memberi dana hibah dan fokus pada anggaran untuk pelayanan publik.
“Untuk sektor efisiensi dana APBD itu masih menunggu petunjuk teknisnya dari Kemendagri. Setelah itu akan kita sesuaikan,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

