ACEH UTARA – Sebanyak 216 warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengganti namanya sepanjang Januari 2024-Januari 2025. Mayoritas disebabkan perbedaan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor dan ijazah.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Ngatemin, Senin (3/2/2025) menyebutkan umumnya masyarakat mengganti nama untuk digunakan saat pendaftaran anak sekolah, berangkat haji dan umroh serta keperluan administrasi lainnya.
“Permohonan pengajuan nama itu diverifikasi secara hati-hati di pengadilan. Lalu disidangkan oleh hakim dan ditetapkan nama mana yang akan digunakan,” terang Ngatemin per telepon.
Dia mengimbau masyarakat lebih baik memeriksa ulang dokumen ijazah dan kependudukan sejak awal. Sehingga jika salah langsung bisa dikoreksi.
“Umumnya belakangan baru sadar ternyata nama di ijazah dan KTP atau kartu keluarga berbeda. Ini harusnya diperiksa lebih teliti oleh masyarakat. Bisa langsung dikoreksi saat itu juga,” katanya.
Meski begitu, sambungnya, pengadilan tetap menerima dan menyidangkan kasus pergantian nama itu. Sehingga memiliki kepastian hukum.
“Kami pastikan pengadilan dan hakim teliti sekali untuk mengganti nama. Agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

