LHOKSEUMAWE- Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap tiga orang diduga terlibat praktik prostitusi di Gedung Eks Cunda Plaza, Kota Lhokseumawe.
Mereka yang ditangkap yaitu dua wanita berinisial HS (29) dan NA (20) dan PH (23) selaku mucikari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu (15/1/2025) menyebutkan, penangkapan itu di sebuah bangunan persis belakang Gedung Eks Cunda Plaza.
“Jadi, HS dan NA ini pelakunya. PH sebagai mucikari,” katanya.
Saat ditangkap, mereka dalam kamar dan terpaksa didobrak. Biaya prostitusi itu Rp 100.000 untuk sewa tempat dan Rp 500.000 untuk wanita. Menurut pengakuan pelaku, mereka baru dua kali melakukan praktik terlarang itu.
Praktik prostitusi itu sambung Heri terungkap karena laporan masyarakat yang curiga terhadap lokasi itu. Sehingga masyarakat melaporkan ke Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Saat didatangi petugas, informasi dari masyarakat itu ternyata benar.
“Kami apresiasi laporan masyarakat, sekarang keduanya di kantor untuk proses hukum berikutnya.Keduanya akan dikenakan sanksi hukuman cambuk,” terangnya.
Dia mengimbau orang tua menjaga pergaulan anaknya sehingga tidak terjerumus dalam praktik prostitusi yang marak akhir-akhir ini.
“Para orang tua kami imbau, agar menjaga pergaulan anaknya. Saat malam hari, harap diawasi anaknya jangan pulang terlalu malam. Praktik prostitusi umumnya terjadi malam hari, bedasarkan kasus yang kita tangkap selama ini,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

