PolhukamAkhir Karir Nurliana, PNS Tersangkut Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

Akhir Karir Nurliana, PNS Tersangkut Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

ACEH UTARA– Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunggu salinan putusan Mahkamah Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Salah satu terdakwa yaitu Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024. Nurliana kini sebagai staf di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin dihubungi per telepon, Senin (23/12/2024) menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah memberikan sanksi pada Nurliana dengan pemotongan gaji 50 persen. Ditambah pencopotan jabatan dari Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

“Sanksi berikutnya, kalau tindak pidana korupsi pemberhentian status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Saya belum menerima salinan putusan MA itu. Kami tunggu salinannya, baru kita eksekusi sanksi berikutnya,” terang Saifuddin.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa itu. Sehingga, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa;

Terdakwa Fathullah Badli sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Badli dihukum pidana enam tahun penjara, denda Rp 400  juta dan empat bulan subsider, dengan nomor perkara : 4907 K/Pid.Sus/2024.

Lalu, Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024.

Poniem sebagai konsultan pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024.

Lalu T Maimun selaku kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan dengan nomor perkara : 4905 K/Pid.Sus/2024.

Terakhir, T Reza Felanda selaku kontraktor, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.

Dia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen menjalankan sanksi untuk ASN yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah kita terima salinan petikan putusan MA itu, langsung kita eksekusi pemberhentian status ASN. Karena ini berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

|KOMPAS

 

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Lapor ke Mendagri, Bupati Ayahwa: Dampak Serius Setelah Banjir Ancaman Krisis Pangan

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menceritakan...

PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

Aceh Utara— Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa...

Bupati Pidie Jaya ; Harapan Dipercepat Hunian Pengungsi

BANDA ACEH - Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Sibral...

Listrik di Aceh Tengah Masih Padam, Masyarakat Menyeberang Sungai Pakai Sling

BANDA ACEH - Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan...

Gayo Lues Listrik Masih Padam, Sentil Ketidaksanggupan Kepala Daerah…

BANDA ACEH - Bupati Gayo Lues, Provinsi Aceh, Suhaidi...