ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, menahan Eks Kepala Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara AH (30) atas penyidikan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dan 2021.
Jaksa menahan AH di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Polisi sebelumnya menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan kasus itu untuk seterusnya memasuki tahap penuntutan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) dalam berkas yang diterima jaksa, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 516 juta.
“Kerugian negara itu hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara,” terang Reza.
Dia merincikan beberapa kesalahan tersangka yaitu tahun 2020 telah menganggarkan pembelian peralatan Pos Kesehatan Terpadu (Posyandu), namun tidak ada tindak lanjut.
“Telah melaksanakan pembangunan plat beton, dinding talud dan rumah dhuafa yang tidak sesuai RAB. Telah melaksanakan pencairan pengadaan papan informasi, namun tidak ada pertanggungjawaban,” terangnya.
Selain itu, sisa dana 2020 tidak dicatat dan pajak anggaran 2020 juga tidak disetor ke kas negara. Tidak membayar kekurangan gaji aparatur gampong, tuha peut, guru balai pengajian, kader Posyandu, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021. Tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Covid-19 dan beberapa kegiatan lainnya.
“Selain itu, pembangunan rumah dhuafa tahun 2021 juga dilakukan tidak sesuai RAB, tidak menyetorkan kekurangan pajak anggaran tahun 2021 ke kas negara, serta beberapa temuan lainnya,” ungkapnya.
Dia menyebutkan berkas penuntutan kasus itu sedang disiapkan seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
“Kami usahakan berkas penuntutannya segera rampung,” pungkasnya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

