Lhokseumawe- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.
“Hingga kini sudah 14 saksi kita mintai keterangan terkait kasus itu. Ada pun saksi itu ada dari kalangan masyarakat, pejabat pemerintah, perangkat desa dan tim appraisal penghitung taksasi tanah,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, Senin (10/6).
Namun tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah, serta pendalaman pemeriksaan terhadap saksi yang ada.
“Kini kita juga masih melakukan koordinasi dengan tim auditor untuk perhitungan kerugian negara. Namun, kita juga belum menetapkan tersangka terkait kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan tanah kuburan di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, Kamis (22/2), mengatakan timnya sudah mengusut kasus itu dan menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Tanah kuburan untuk masyarakat Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tersebut dibeli menggunakan uang APBK Lhokseumawe sebesar Rp1,7 miliar.
“Diduga ada mark-up harga tanah sebesar hampir Rp500 juta,” katanya.
Lalu menyebutkan, tanah seluas 1,5 hektare tersebut diduga dibeli dengan harga terlalu tinggi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sejauh ini, jaksa sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terlibat dalam pembelian tanah, pemilik tanah hingga aparatur desa.
Sekadar catatan, auditor Inspektorat Lhokseumawe, berdasarkan surat perintah tugas telah menyelesaikan laporan audit per 3 Juni 2024. Mereka bekerja mulai 8 -31 Mei 2024.
|TIM|DIMAS

Subscribe to my channel

