Categories: Polhukam

2 Calon Independen Lhokseumawe Batal Maju ke Pilkada, Ini Sebabnya…

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan dua calon independen wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Rabu (22/5/2024) menyeutkan, pasangan calon pertama yaitu Azhari dan Ermiati Hamidah, tidak berhasil mengupload bukti dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI hingga batas akhir yang ditentukan pada 15 Mei 2024.

“Namun, pasangan calon ini telah menyerahkan bukti dukungan secara fisik dan softcopy. Hanya saja gagal mengupload ke sistem Silon KPU RI. Karena itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” katanya.

Khusus untuk Azhari dan Ermiati, sambung Abdul Hakim, hingga kini tidak ada aturan baru yang dikeluarkan KPU RI untuk memperpanjang waktu upload bukti dukungan ke sistem pencalonan.

“Namun, jika memang ada aturan baru dari KPU RI nanti dibolehkan lagi upload bukti dukungan. Maka, akan kami sampaikan ke calon. Hingga saat ini belum ada aturan baru itu, maka pencalonannya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sedangkan untuk pasangan Mukhlis Azhar dan Lailan F Saidina, sambung Abdul Hakim, memang tidak membawa bukti dukungan saat datang ke kantor KIP Kota Lhokseumawe.

“Mukhlis Azhar ada datang ke KIP Lhokseumawe, namun tidak membawa bukti dukungan apa pun, hingga batas akhir waktu yang telah ditetapkan. Jadi, kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Karena itu, sambung Abdul Hakim, dipastikan Pilkada 2024 ini di Kota Lhokseumawe tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan. Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik belum dibuka masa pendaftaran.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

3 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

4 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

4 days ago

Begini Pengaturan WFH di Aceh Timur…

IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…

5 days ago

This website uses cookies.