Categories: Polhukam

2 Calon Independen Lhokseumawe Batal Maju ke Pilkada, Ini Sebabnya…

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan dua calon independen wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, Rabu (22/5/2024) menyeutkan, pasangan calon pertama yaitu Azhari dan Ermiati Hamidah, tidak berhasil mengupload bukti dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI hingga batas akhir yang ditentukan pada 15 Mei 2024.

“Namun, pasangan calon ini telah menyerahkan bukti dukungan secara fisik dan softcopy. Hanya saja gagal mengupload ke sistem Silon KPU RI. Karena itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” katanya.

Khusus untuk Azhari dan Ermiati, sambung Abdul Hakim, hingga kini tidak ada aturan baru yang dikeluarkan KPU RI untuk memperpanjang waktu upload bukti dukungan ke sistem pencalonan.

“Namun, jika memang ada aturan baru dari KPU RI nanti dibolehkan lagi upload bukti dukungan. Maka, akan kami sampaikan ke calon. Hingga saat ini belum ada aturan baru itu, maka pencalonannya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sedangkan untuk pasangan Mukhlis Azhar dan Lailan F Saidina, sambung Abdul Hakim, memang tidak membawa bukti dukungan saat datang ke kantor KIP Kota Lhokseumawe.

“Mukhlis Azhar ada datang ke KIP Lhokseumawe, namun tidak membawa bukti dukungan apa pun, hingga batas akhir waktu yang telah ditetapkan. Jadi, kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Karena itu, sambung Abdul Hakim, dipastikan Pilkada 2024 ini di Kota Lhokseumawe tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan. Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik belum dibuka masa pendaftaran.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…

8 hours ago

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…

3 days ago

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…

4 days ago

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…

4 days ago

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…

5 days ago

This website uses cookies.