ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menangkap SI (42) warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan mampu meluluskan korban yang sama sama berprofesi sebagai dokter, Sabtu (2/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, awalnya HM warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka (SI) di Hotel Adi Mulia, Medan untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban inisial H pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan, pada Mei 2022 lalu.
“Pelaku berjanji bisa meluluskan anak korban di program spesialis kedokteran USU Medan dengan catatan harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta,” sebut Rizal.
Lalu, bulan Juli 2022, lanjut Rizal, anak korban mengikuti ujian seleksi administrasi. Namun pengumuman resmi anak korban dinyatakan tidak lulus pada bulan September 2022.
“Setelah anaknya tidak lulus, korban minta uang kembali. Hingga September 2023 pelaku tidak mengembalikan uang itu. pelaku ini juga dokter,” ujar Kasat.
Karena lelah meminta uang kembali, pada 23 September 2023, HM membuat laporan resmi kasus penipuan di Mapolres Aceh Timur.
Setelah itu, sambung Rizal, timnya mendeteksi keberadaan pelaku dan ditangkap di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Sekarang sudah kita bawa ke Polres Aceh Timur. Dia dijerat pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

