LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (1/3/2024).
Mereka yang mengetahui pembebasan lahan tanah kuburan untuk masyarakat Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lokasi kuburan itu berada di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Tadi dipanggil penyidik sebagai saksi semua. Enam orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama.
Dia menyebutkan, pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2022 dengan anggaran Rp 1,7 miliar. Penyidik menduga terjadi dugaan mark up harga hampir Rp 500 juta. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Penyidik juga sedang membahas teknis detail auditor audit kerugian negara. Kita sedang penjajakan dengan auditor,’ katanya.
Dia menyebutkan, penyidik terus merampungkan penyidikan kasus itu. Lalu segera ditetapkan tersangka. Sekadar diketahui, sambung Therry, awalnya masyarakat desa meminta tanah kuburan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe. Lalu Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran dan melakukan pembelian lahan. Lahan itu telah diserahkan ke masyarakat desa untuk digunakan sebagai lokasi kuburan warga.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

