LHOKSEUMAWE | Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku diduga terkait kepemiliki sabu berukuran besar merk Guanyiwang yang di masukkan ke dalam plastik warna hijau dalam kotak sirup pohon pinang.
Kedua pelaku itu berinisial MAY (58) asal Kota Lhokseumawe dan HY (41) asal Bireuen. Mereka ditangkap di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat ada seorang pria diduga menjualbelikan barang haram itu disebuah rumah yang berada dilokasi tersebut.
Kemudian, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua pelaku serta menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus tea china Guanyiwang dengan berat keseluruhan 940 Gram. Selain itu, tim juga menyita disita dua unit Hp, satu unit sepeda motor Yamaha Xs Max hitam.
Berdasarkan hasil pengembangan pelaku membeli sabu itu dari pelaku lainnya berinisial DG yang kini sudah ditetapkan DPO. Sedangkan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar” pungkasnya.
|RIL
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.