Polhukam2 Warga Lhokseumawe Ditangkap, Sebungkus Sabu-sabu Disita

2 Warga Lhokseumawe Ditangkap, Sebungkus Sabu-sabu Disita

LHOKSEUMAWE | Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku diduga terkait kepemiliki sabu berukuran besar merk Guanyiwang yang di masukkan ke dalam plastik warna hijau dalam kotak sirup pohon pinang.

Kedua pelaku itu berinisial MAY (58) asal Kota Lhokseumawe dan HY (41) asal Bireuen. Mereka ditangkap di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat ada seorang pria diduga menjualbelikan barang haram itu disebuah rumah yang berada dilokasi tersebut.

Kemudian, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua pelaku serta menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus tea china Guanyiwang dengan berat keseluruhan 940 Gram. Selain itu, tim juga menyita disita dua unit Hp, satu unit sepeda motor Yamaha Xs Max hitam.

Berdasarkan hasil pengembangan pelaku membeli sabu itu dari pelaku lainnya berinisial DG yang kini sudah ditetapkan DPO. Sedangkan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar” pungkasnya.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di...

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas...

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan...