LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh, telah memeriksa 28 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus dugaan tindak pindana korusp Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Salah satu saksi yaitu Cut Ernita, istri mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, per telepon, Selasa (20/6/2023) menyebutkan, status Cut Ernita sebagai saksi.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu. Melengkapi berkas ini sesegera mungkin dilakukan oleh penyidik,” kata Therry.
Selain itu, sambung Therry, kejaksaan mengimbau agar para pihak yang menerima aliran dana dari rumah sakit plat merah itu segera mengembalikan dana pada penyidik. Uang itu akan dijadikan barang bukti. Hingga saat ini lebih dari Rp 9 miliar telah dikembalikan sejumlah pihak pada kejaksaan.
“Kami imbau bagi yang pernah merasa menerima aliran dana dari rumah sakit itu, segera kembalikan ke penyidik,” pungkas Therry.
Sebelumnya diberitakan jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan Eks Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe
|DIMAS|KCM
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…
LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…
Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…
This website uses cookies.