Categories: FeaturedNews

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh tahun 2025 dan meminta Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar menarik seluruh aset milik negara itu.

BPK menyebutkan enam mobil itu telah diminta dikembalikan sebelumnya oleh masing-masing kepala dinas. Namun hingga selesai audit, enam mobil itu belum dikembalikan dan masih dikuasai oleh pensiunan pegawai negeri di Kota Lhokseumawe. Sehingga diperlukan upaya serius untuk menarik seluruh aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.

BPK juga meminta agar pendataan dan penguasaan aset dilakukan secara tertib. Sehingga tidak merugikan daerah dan pegawai negeri sipil yang sedang berdinas dalam jabatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto dihubungi Kamis (23/7/2026) menyebutkan timnya sedang berupaya meminta pengembalian seluruh mobil itu dengan cara persuasif.

“Kita komunikasikan dengan baik agar mobil itu segera dikembalikan. Pendekatan persuasif kita kedepankan,” terang Teguh.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKD KotaLhokseumawe, Mirza Saputra menyebutkan penyebab kendaraan itu luput dari pengawasan masing-masing dinas disebabkan tidak ada surat berita acara serah terima saat pegawai itu memasuki pensiun. Sehingga kendaraan itu masih dikuasai oleh pegawai yang pensiun tersebut.

“Saat ini kami sudah melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah dan melakukan penarikan. Targetnya akhir Juli ini sudah ditarik semuanya,” sebutnya.

Dia berharap, pensiunan pegawai itu menyerahkan sendiri secara sukarela kendaraan tersebut. sehingga tidak perlu melakukan upaya paksa sesuai regulasi yang ada.

“Kami imbau dikembalikan sukarela. Jika pun tidak dikembalikan, sesuai regulasi, kami berkoordinasi dengan Satpol PP atau aparat penegak hukum untuk melakukan proses penarikan, karena kendaraan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Enam Nama, Enam Gagasan di Bursa Rektor Unimal 2027–2030

LHOKSEUMAWE — Bursa pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2027–2030 mulai mengerucut. Hingga penutupan pendaftaran, enam…

20 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Masif Pantau Dampak Karhutla, Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Padang dan Sekitar

Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan…

21 hours ago

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Ayahwa: Rawat Warisan Peradaban Islam

ACEH UTARA – Ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Utara memadati kawasan Kantor Bupati…

21 hours ago

14 Rumah Penyintas Banjir Terbengkalai 4 Bulan di Aceh Utara, Tukang Pulang Mengaku Tak Digaji

LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang,…

2 days ago

TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor Saat Kontrak Masih Berjalan, IJTI: Jangan Korbankan Ujung Tombak Pemberitaan

BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai…

2 days ago

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…

3 days ago

This website uses cookies.